Guru adalah jabatan profesional. Kata profesional identik dengan kata keahlian atau seorang yang ahli (expert). Jabatan ini jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (1), bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Seseorang yang diakui sebagai profesional, berarti ia mengerjakan suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu yang tidak dapat dikerjakan oleh sembarang orang. Begitu juga dengan pekerjaan sebagai guru.