google-site-verification: google314e099c36007d9d.html Problems of Education: CARA BIJAK MENYIKAPI KEKERASAN DISEKOLAH

Thursday 28 January 2016

CARA BIJAK MENYIKAPI KEKERASAN DISEKOLAH

<


Cara bijaksana menyikapi kekerasan di sekolah sangat perlu kita perhatikan dan dilakukan oleh berbagai pihak karena hal ini menyangkut keberlangsungan pendidikan secara baik dan terjaminnya rasa aman dan nyaman bagi siswa dalam mengikuti pelajaran di sekolah serta kenyamanan siswa selama mereka berada di lingkungan sekolah. Kementerian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015. Peraturan itu mengatur tentang penanggulangan, sanksi, dan pencegahan kekerasan di sekolah.

Menyikapi terjadinya kekerasan yang terjadi disekolah maka menteri Pendidikan Kebudayaan nomor 82 tahun 2015,pengaturan tentang  sanksi apa yang harus diberikan kepada anak didik jika anak didik melakukan pelanggaran atau kesalahan di sekolah,apa jenis hukum yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh guru,bagaimana atau dengan cara apa guru itu melaksanakan hukuman itu. 

Disamping   persoalan diatas juga tidak boleh dilupakan tentang bagaiamana langkah yang harus diambil oleh guru,penyelenggara pendidikan dan masyarakat  untuk mencegah terjadinya kekerasan disekolah tersebut. untuk menjawab persoalan diatas  menurut penulis mengemukakan beberapa solusi diantaranya:

a,Guru dalam kegiatan sekolah harus bijaksana dan bijaksini menyikapi kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan siswa  terutama jika menyangkut kegiatan proses belajar dan mengajar seperti tidak membuat tugas /pekerjaan rumah,tidak melakukan perintah yang bersipat mendidik,pelanggaran disiplin atau tatatertib kelas/sekolah.jika hukuman memang sudah seharusnya diberikan maka hukuman itu harus bersipat mendidik,persuasif dan afektif. apabila memang pelanggaran itu berat maka bekerja samalah dengan  tenaga  bidang  Bimbingan dan Konseling ( BK )
b. Hindarilah hukuman yang bersipat pisik
c.Hindarilah hukuman yang berkaitan dengan perendahan harga diri seseorang seperti kekurangan pisik/cacat mental,membanggakan kekayaan atau profesi orang tua dan sebagainya.
d. jika memang pelanggaran itu tidak bisa diatasi maka laporan atau serahkan tanggung jawabnya kepada pimpinan /kepala sekolah
e, jalin hubungan baik dan berkelanjutan antara semua pihak sekolah guru,orang tua dan masyarakat.
Terima kasih semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment